Al-Quran adalah kalammullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat. Al-Quran merupakan sumber hukum dalam Islam. Allah menurunkan Al-Quran kepada umat manusia melalui nabi Muhammad SAW sebagai kitab suci terakhir untuk dijadikan pedoman hidup. Al-Quran yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya mengandung petunjuk-petunjuk yang dapat menyinari seluruh isi alam ini.
Sebagai kitab suci sepanjang zaman, Al-Quran memuat informasi dasar berbagai masalah termasuk informasi mengenai hukum, etika, science, antariksa, kedokteran dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa kandungan Al-Quran bersifat luas dan luwes. Mayoritas kandungan Al-Quran merupakan dasar-dasar hukum dan pengetahuan, manusialah yang berperan sekaligus bertugas menganalisis, merinci, dan membuat garis besar kebenaran Al-Quran agar dapat dijadikan sumber penyelesaian masalah kehidupan manusia. Pada zaman Rasulullah, sumber hukum Islam ada dua yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Rasulullah selalu menunggu wahyu untuk menjelaskan sebuah kasus tertentu, namun apabila wahyu tidak turun, maka beliau menetapkan hukum tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan Hadits Sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama, Al-Quran berperan penting dalam rangka penetapan hukum Islam terutama setelah meninggalnya Rasulullah SAW.
Seperti kita ketahui bahwa Al-Quran merupakan buku petunjuk (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang percaya kepada hal gaib, yang mendirikan Shalat, yang menginfakkan sebagian Rizki mereka, dan yang meyakini adanya akhirat. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh Ummat Islam dan menjadi pembahasan pokok makalah ini ialah kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam kapanpun dan dimanapun termasuk seharusnya di Indonesia (Pen.).
Adapun rincian hukum-hukum yang terkang dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
- Hukum keluarga. Hukum bidang ini mencakup bidang-bidang rumah tangga, mulai dari terbentuknya pernikahan sampai masalah talak, rujuk ‘iddah, dan warisan.
- Hukum ketatanegaraan, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemerintahan. Hukum bidang ini mengatur hubungan penguasa dengan rakyat, dan mengatur hak-hak pribadi dan masyarakat.
- Hukum antar bangsa (internasional), yaitu hukum-hukum yang mengatur antara negara islam dengan non-islam, dan tata cara pergaulan dengan non-muslin yang berada di negara islam.
- Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak fakir miskin dari harta orang kaya. Hukum bidang ini mengatur hubungan keuangan antara orang yang berpunya dan orang tidak berpunya, dan antara negara dan perorangan.
- Hukum ibadah. Hukum bidang ini menjelaskan ibadah secara mujmal (global) tanpa merinci kaifiat-Nya, seperti perintah Shalat, zakat, puasa, haji.